Tupoksi Dinas Perikanan

Tupoksi: Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang perikanan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan tehnis dibidang perikanan . b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan tugas lingkupnya. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. d. Pembinaan terhadap UPT dinas ; dan e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Bidang - Bidang

Bagian Sekretariat

Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir

Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan