Sejarah
Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di bidang Perikanan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Visi
“Mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah sebagai lumbung pangan yang aman, maju, sejahtera dan berkeadilan melalui agribisnis perikanan yang berwawasan lingkungan”.
Misi
“Membangun ekonomi kerakyatan di sektor perikanan berbasis agribisnis dan ekonomi kreatif dengan melibatkan partisipasi industri serta mengelola fungsi sumberdaya alam dan lingkungan berbasis perikanan secara berkelanjutan melalui peningkatan produksi dan produktivitas di sektor perikanan”.