Tupoksi Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir
Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir, membawahi :
a. Seksi Pelabuhan kapal, alat tangkap dan usaha perikanan
b. Seksi Kenelayanan dan pendayagunaan pesisir
c. Seksi Sumberdaya dan pengendalian penangkapan ikan
Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan kebijakan teknis, evaluasi serta pelaporan di bidang perikanan tangkap dan pendayagunaan pesisir.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir mempunyai fungsi :
- Penyusun program kerja dibidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir.
- Perencanaan operasional Bidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Perencanaan dan melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas teknis terkait Pelabuhan, Tempat Pelelangan Ikan pengawasan sumberdaya kelautan, pengelolaan dan penangkapan hasil laut.
- Pelaksanaan pembinaan kepada nelayan laut maupun nelayan perairan umum pedalaman.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan memfasilitasi perijinan pada kapal-kapal nelayan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada peralatan penangkapan ikan.
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Penyusun program kerja dibidang Perikanan Tangkap dan Pendayagunaan Pesisir.