Tupoksi Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, membawahi :
a. Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi produk perikanan
b. Seksi Akses Pasar dan Promosi
c. Seksi Sistem Logistik dan Pengembangan Investasi
Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan program kegiatan dan perumusan kebijakan teknis dibidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
- Perencanaan kegiatan Bidang Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Pelaksanaan pembinaan, kelembagaan dan register kelompok pengolahan ikan, pendataan pelaku pengolahan dan pemasaran ikan perorangan, serta Unit Pengolah Ikan (UPI).
- Penyelia dan memberikan rekomendasi permohonan izin usaha pengolahan hasil perikanan yang berskala memerlukan izin usaha.
- Perencanaan pembinaan dan pemantauan manajemen usaha dan fasilitasi permodalan dan pengembangan usaha dengan instansi/pihak terkait
- Pelaksanaan fasilitasi promosi, diversifikasi dan mutu produk serta standarisasi hasil olahan perikanan.
- Penyelia produksi dan ketersediaan/cadangan pangan hewani asal ikan yang dibutuhkan penduduk sehingga ketahanan pangan dapat terwujud.
- Pengevaluasi, mengatur dan menyelia sistem ketahanan pangan dan penerapan standard teknis distribusi pangan asal ikan.
- Penginisiasi dan memfasilitasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) dan Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) di Kabupaten Lampung Tengah/Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.