Tupoksi Bagian Sekretariat
Bagian Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan & Pelaporan.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan tehnis administrasi umum, organisasi, tata laksana, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, rumah tangga dan perlengkapan, serta urusan lain yang tidak termasuk dalam tugas bidang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi penyusunan program, penyusunan, penyajian dan analisis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program;
- Perencanaan operasional kegiatan Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Pengatur penggunaan bahan dan perangkat kerja dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pengatur pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan sebagai upaya terkendalinya penyelenggaraan ketatausahaan.
- Perencanaan program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata usaha.
- Pengkoordinasian penyusunan konsep Peraturan Daerah dan Naskah Dinas lainnya untuk digunakan sebagai bahan kerja dan pedoman penyempurnaan tugas.
- Pengaturan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta administrasi umum dan kepegawaian.
- Perencanaan pembuatan dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijaksanaan yang berhubungan dengan tugas-tugas ketatausahaan.
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kegiatan dan program kerja unit untuk dijadikan pedoman kerja.
- Pengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan sebagai bahan untuk pembuatan laporan;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.