Tupoksi Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya membawahi :

a.    Seksi Kawasan dan  Usaha Budidaya

b.    Seksi Perbenihan dan Produksi Budidaya

c.    Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

 

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perikanan Budidaya .

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan penerbitan surat registrasi kelompok di bidang pembudidaya ikan;
  2. Pengkoordinasian kegiatan Bidang Perikanan Budidaya yang meliputi kawasan dan usaha budidaya, pembenihan dan produksi budidaya, dan pakan, kesehatan ikan dan lingkungan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kajian pengembangan teknologi budidaya perikanan terapan.
  4. Penetapan peta wilayah kerja, peta potensi perikanan budidaya berdasarkan komoditas unggulan dan program unggulan/potensial yang ada
  5. Penyelia unit-unit pembenihan ikan (BBI/UPR/Dempond/ Hatchery) dan sarana prasarana pendukung kegiatan perikanan budidaya lainnya.
  6. Pelaksanaan pembinaan, kelembagaan kelompok,  pendataan pembudidaya ikan, dan memfasilitasi kartu pembudidaya ikan (Aqua Card).
  7. Pemberian rekomendasi usaha pembudidaya ikan ( Pembudidayaan Ikan di Air Tawar dan Air Payau termasuk di Perairan Umum ).
  8. Pelaksanaan koordinasi dan transfer inovasi teknologi perikanan budidaya melalui pelaksanaan kegiatan Bimtek, Demonstrasi, Percontohan/kaji terap kepada pelaku pembudidaya
  9. Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pembudidayaan ikan,.
  10. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  11. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




Ely Therisia Darma, S.Pi, MAP.
Ely Therisia Darma, S.Pi, MAP.